Selayang Pandang
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Mataram dibentuk Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Mataram No 7/KPTS/2002, tanggal 6 Maret 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Mataram.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan di bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga yang dilimpahkan dari Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UPTD mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pererencanaan dan pelaksanaan program kegiatan bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan penyuluhan dan pelaksanaan informasi bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan sarana belajar pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga;
- Penyusunan rencana program unggulan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebutuhan dan karakteristik daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan teknis administratif di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan urusan administrasi umum yang meliputi keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.